PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak. (2) Dalam hal pengangkatan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
