PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 89
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul MPP apabila: a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat dan jabatan Notaris; d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan Notaris; dan/atau e. tidak melaksanakan serah terima protokol tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang ditentukan.
