PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 88
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan diterima. (2) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara Notaris berakhir, Notaris pemegang protokol wajib melakukan serah terima kembali protokol kepada Notaris yang diberhentikan sementara, dihadapan MPD dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir.
