PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 87
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 86, MPP menyampaikan secara manual atau elektronik permintaan Notaris pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan. (2) Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian
sementara dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
