PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 90
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, MPP menyampaikan secara manual atau elektronik permintaan Notaris Pemegang Protokol kepada
MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak putusan diucapkan. (2) Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
