PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 74
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen diterima. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
