PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 75
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditetapkan.
(2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
