PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 73
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik: a. surat penunjukan dari MPD yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan b. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol. (3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
