PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 72
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) terlampaui.
