PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 64
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
