PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 63
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diterima secara lengkap. (2) MPD menyerahkan protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
