Pasal 62
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia. (2) Pejabat sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak masa jabatan sebagai Pejabat Sementara Notaris berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyampaian usulan dari ahli waris. (4) Penyampaian penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol oleh MPD dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; c. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan
d. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
