Pasal 61
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal MPD telah menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protokol sementara sebagaimana dimaksud pasal 59, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris tersebut sebagai pemegang protokol sementara dalam jangka waktu paling lama 60 (enam pulu) hari. (2) MPD MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris sebelum berakhirnya masa Jabatan Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris Pemegang Protokol yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan d. asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol. (4) Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris Pemegang Protokol yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan d. asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol. (5) Menteri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris. (6) Setelah penerbitan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan Protokol Notaris, Pejabat Sementara Notariswajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keputusan.
