Pasal 65
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Notaris yang telah berumur: a. 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak memperpanjang masa jabatannya; atau b. telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahunharus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disampaikan dalam waktu paling cepat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 67 (enam puluh lima) tahun. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan dokumen pendukung: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris; d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (6) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
