Pasal 58
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Sementara Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau lulusan lenjang strata dua kenotariatan; e. telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut; dan f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung: a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kartu tanda penduduk yang telah dilegalisasi; c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat; d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit; e. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; f. daftar riwayat hidup; dan g. surat pernyataan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
