PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 57
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Setelah menerima pemberitahuan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris sebagai pemegang protocol sementara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat atau pemberitahuan diterima.
