Pasal 56
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris berhenti karena meninggal dunia dalam menjalankan jabatan, Ahli Waris wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris meninggal dunia, untuk selanjutnya dalam kesempatan pertama MPD melaporkan atau memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2) Dalam hal Notaris tidak memiliki Ahli Waris, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh karyawan Notaris atau rekan Notaris; (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; dan/atau b. surat keterangan dari kerabat terdekat dari Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris;
