PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 55
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Notaris yang telah diperpanjang masa jabatan; c. atas permintaan sendiri; d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; e. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain
yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
