Pasal 54
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah kota/kabupaten yang mengakibatkan terjadinya perubahan wilayah kerja Notaris, maka wilayah kerja yang tercantum dalam pengangkatan Notaris yang bersangkutan secara hukum beralih ke wilayah kerja yang baru, tanpa merubah surat keputusan yang telah dikeluarkan. (2) Beralihnya wilayah kerja yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut : a. surat permohonan dari Notaris; b. surat pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa selama diangkat sampa dengan terjadinya pemekaran, Notaris tidak pernah pindah alamat kantor; c. surat pernyataan dari kelurahan/kecamatan yang menyatakan alamat kantor tersebut adalah benar merupakan hasil pemekaran; d. surat pernyataan Notaris yang menyatakan bahwa selama alamat kantor dinyatakan sebagai wilayah pemekaran Notaris telah mengikuti tempat kedudukan hasil pemekaran yang telah dicantumkan dalam akta. e. fotokopi keputusan pengangkatan Notaris atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
f. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; g. fotokopi peta wilayah pemekaran provinsi atau kabupaten/kota; dan h. alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat. (3) Menteri tidak dapat MENETAPKAN wilayah kerja yang baru jika Notaris tidak dapat membuktikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (4) Menteri MENETAPKAN wilayah kerja Notaris yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menyesuaikan tempat kedudukan pada layanan online Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
