PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 51
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Sebelum menjalankan jabatannya di tempat kedudukan yang baru, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pelaksanaan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan pindah Wilayah Jabatan Notaris. (3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris.
