Pasal 52
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat: a. menjalankan jabatannya dengan nyata; b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat. (2) Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (3) melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan syarat: a. menjalankan jabatannya dengan nyata; dan b. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan
Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat. (3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.
