PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 47
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang di mohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2) Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan tata cara perpindahan pada daftar tunggu.
