PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 48
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan Notaris ke Wilayah Jabatan Notaris lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. situasi keamanan yang tidak terkendali; atau c. pertimbangan kemanusiaan lainnya. (3) Permohonan diajukan dengan melampirkan surat keterangan masing-masing kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
