PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 46
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik. (2) Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan perpindahan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia formasi jabatan Notaris (3) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
