PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 43
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak. (2) Dalam hal perpindahan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.
