PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 42
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) ditetapkan dalam surat keputusan Menteri. (2) Penyampaian surat keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
