Pasal 41
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Permohonan perpindahan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak hari terakhir penerimaan berkas. (2) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia. (3) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari terakhir diverifikasi sebagimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga), Menteri menyetujui permohonan perpindahan.
