Pasal 40
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib membayar biaya akses perpindahan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia. (2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Setelah mengisi format isian lengkap pemohon wajib mengirimkan dokumen pendukung paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi; c. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
d. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris e. fotokopi sertifikat cuti; f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris; g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari notaris yang akan pindah. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohontidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
