PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 39
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian
perpindahan Notaris secara elektronik melalui laman resmi direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan formasi jabatan Notaris dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pengisian Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Permohonan Pengisian Format isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
