PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 44
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan perpindahan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan. (2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.
