PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 21
BAB 4 — CUTI NOTARIS
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat: a. telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun; b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun; dan c. menunjuk seorang Notaris Pengganti.
