PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 22
BAB 4 — CUTI NOTARIS
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti. (2) Untuk memperoleh sertifikat cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian sertifikat cuti secara elektronik. (3) Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cuti Notaris dapat langsung dicetak oleh Notaris.
