PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 20
BAB 3 — PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
(1) Dalam hal permohonan perubahan nama dan/atau penambahan gelar disetujui, Notaris dapat mencetak surat persetujuan tersebut. (2) Dalam hal adanya perubahan alamat kantor, Notaris wajib memberitahukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian. (3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah laporan perubahan alamat kantor yang telah dikirimkan dengan surat tercatat kepada Majelis Pengawas Daerah disertai dengan mengunggah bukti pengiriman.
