PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 17
BAB 3 — PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap: a. Perubahan nama; dan/atau b. Penambahan gelar akademik atau nonakademik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
