PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 18
BAB 3 — PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hariterhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
