Pasal 16
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Notaris yang telah melakukan sumpah/janji jabatan Notaris dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses ke sistem aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Kelengkapan dokumen pendukung aktivasi meliputi: a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan
alamat kantor; dan d. foto copy tanda pemberitahuan penerimaan registrasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) melalui surat elektronik dari PPATK. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
