Pasal 9
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Perseroan Terbatas diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. seluruh pemegang saham; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham dalam Perseroan Terbatas; atau c. instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan: a. surat pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh
seluruh pemegang saham dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. akta perdamaian, pencabutan perkara, putusan pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau c. surat permohonan yang disertai dengan alasan, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
