PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 6
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat melakukan Pemblokiran akses Perseroan Terbatas tanpa adanya permohonan. (2) Pemblokiran akses Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait mengenai alasan pemblokiran akses Perseroan Terbatas.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
