PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 5
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran akses Perseroan Terbatas.
6 Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
