Pasal 3
(1) Permohonan pemblokiran Perseroan Terbatas diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu persen) saham; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham; atau c. instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan: a. alasan pemblokiran, salinan akta notaris atau fotokopi salinan akta notaris yang dilegalisir oleh notaris yang terakhir tercatat dalam pangkalan data SABH dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. alasan pemblokiran, surat gugatan yang sudah diregister pada pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. surat permohonan yang disertai dengan alasan, dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
