Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pemblokiran adalah tindakan untuk menghentikan akses SABH Perseroan Terbatas.
Pembukaan Pemblokiran adalah tindakan untuk memproses atau membuka akses SABH Perseroan Terbatas.
Akses SABH Perseroan Terbatas adalah permohonan yang diajukan dengan menggunakan jasa teknologi informasi SABH secara elektronik untuk mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dan penerimaan pemberitahuan data perseroan mengenai perubahan susunan direksi, dewan komisaris serta pemindahan hak atas saham.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Hari adalah hari kalender.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
