PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 1A
Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
