PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 16
(1) Setiap pejabat pimpinan tinggi wajib menggunakan PDH I pada hari Senin dan Selasa. (2) Setiap Pegawai wajib menggunakan PDH II pada hari Senin dan Selasa kecuali bagi Pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi wajib menggunakan PDH II setiap hari Senin, Selasa, dan Kamis. (3) Setiap Pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi wajib menggunakan PDH II setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis. 3. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
