Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai
adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. 3. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya. 4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 5. Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang khusus digunakan oleh Pegawai Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, Pegawai layanan kunjungan dan layanan informasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, satuan tugas pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Pegawai imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi, konter pelayanan publik, operasi pengawasan dan penyidikan keimigrasian, pejabat penyidik pegawai negeri sipil kekayaan intelektual, petugas protokol, dan pembina Taruna pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi, serta petugas pengamanan khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai yang bertugas di bidang pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
