Pasal 29A
(1) PDK Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan terdiri atas: a. rompi berwarna biru tua; b. tulisan “SATGAS KAMTIB PEMASYARAKATAN” dibordir pada bagian belakang; c. logo Satgas Kamtib dibordir pada dada sebelah kiri; d. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar; e. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar;
f. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan g. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi. (2) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi dengan ketentuan sebagai berikut: a. logo Satgas Kamtib Pemasyarakatan pada muka depan topi; b. tulisan “PEMASYARAKATAN” pada sisi bawah bagian kiri topi; dan c. tulisan “SATGAS KAMTIB” pada sisi bawah bagian kanan topi. 4. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
