PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 40
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
