PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 41
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin; b. pengawasan dan pengamanan; c. penegakan disiplin; dan d. penerimaan pengaduan.
