PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 39
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan. (2) Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif.
