PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 36
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, bimbingan kemasyarakatan, pengentasan, pelatihan keterampilan, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan serta pelayanan kesehatan.
