PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 35
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data.
(2) Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.
